Anambaspos.com – Ammar Zoni sendiri direkomendasikan untuk direhabilitasi setelah kasus penangkapan karena pemakaian narkoba beberapa waktu lalu. Meski direkomendasikan untuk rehabilitasi, diungkapkan proses hukum akan tetap berjalan.
“Iya. Betul. Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pemberkasan kan tetap berlanjut sampai tahap persidangan nanti. Tapi nanti ada pertimbangan dari BNN berupa asesmen itu, itu kan untuk meringankan klien kami,” jelas Handito Ajie Nugroho kuasa hukum Ammar Zoni ditemui usai melakukan assestment di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jum’at (14/7).
Menurut Handito, kliennya ini masuk dalam kategori pemakai sedang. Karena itu lah meski dilakukan rehabilitasi proses hukum tetap berjalan dan berkas akan tetap diserahkan pada kejaksaan.
Aulia Fahmi juga menjelaskan kalau rehabilitasi merupakan ranah dari BNN dan penyidik. Karena itu mereka belum tahu akan ditempatkan di mana, dan masih menunggu arahan dari pihak yang berkaitan.
“Setelah mendapat penetapan dari sini bahwa Ammar layak rehabilitasi, nanti Ammar dikembalikan ke polres. Nanti kemungkinan besok pagi akan dipindahkan ke panti rehab yang sudah ditunjuk. Tempat dan waktu itu yang jadi ranah dr BNN dan penyidik,” jelas Aulia.
Aulia Fahmi menguatkan kenapa Ammar Zoni layak direhabilitasi karena ia memang merupakan pengguna, “Kalau kita mengacu pada rehab ini, nantinya akan dikenakan pasal 127, yang emang mewajibkan seorang pengguna itu direhab.” (red/seleb)
sumber : kapanlagi