INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Tempat Tabung Gas dan BBM Diminta Penuhi Standarisasi

12-15-nov-16-olah-tkp-di-lokasi-sisa-kebakaran
 
Anggota Polsek Siantan saat melakukan olah TKP kebakaran Kota Tarempa

 

Berkaca dari Kebakaran di Kota Tarempa

Tarempa (Anambaspos.com) – Warga yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi kebakaran Jalan Tongkol Kelurahan Tarempa meminta ketegasan Pemerintah Daerah. Mereka meminta Pemerintah Daerah untuk mengatur regulasi dalam penataan dan penempatan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tabung gas elpiji untuk tidak berada dekat dengan pemukiman penduduk. M. Sani salahseorang warga di RT 03/RW 04 Jalan Tongkol mengatakan, dirinya bahkan sudah meminta kepada DPRD Anambas untuk melakukan rapat terkait penataan ini.

“Kami tidak melarang masyarakat mau membuka usaha, tapi tolong regulasinya diatur. Penegasan regulasinya yang dari Pemerintah ini yang kami minta hari ini,” keluhnya Selasa (15/11/2016).

Alih-alih mendapat respon dari Pemerintah Daerah, Sani justru dibuat kecewa karena pejabat yang hendak dituju tengah berangkat ke luar Anambas. Penegasan regulasi soal penataan barang yang mudah terbakar ini menurutnya penting, agar musibah yang sudah dua kali terjadi di Tarempa tidak kembali terulang.

“Ke kantor Bupati pun sepi orang. Niat tadi inign bertemu dengan asisten bidang ekonomi dan pembangunan. Namun, dari pegawai yang berada di depan menyebutkan yang bersangkutan sudah berangkat sudah sekitar satu minggu. Menurut kami penegasan ini penting. Jangankan itu, anak saya sampai hari ini masih trauma paska kejadian itu. Dia melihat api itu dari kecil sampai membesar,” bebernya.

Komitmen untuk kembali menata BBM dan tabung gas elpiji pada tempat khusus serta jauh dari pemukiman penduduk, diakui Sani sempat disampaikan Bupati Anambas Abdul Haris saat meninjau lokasi kejadian. Sani hanya berharap, agar komitmen Sang Kepala Daerah tersebut segera direalisasikan. (trb/ap)

BACA JUGA  Nelayan Tidak Mudah Terpapar Virus Corona

Terhubung dengan kami