INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Pernah Dipenjara, Abdillah Berjanji Tak Akan Mengulangi Kesalahan

Raja Abdillah, S.Pd ketika menemui Anambaspos.com di Tarempa, Sabtu (13/05/2023).
Penulis • {Slamet}   

ANAMBASPOS.COM, SIANTAN – Raja Abdillah, S.Pd yang dulunya pernah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Tanjung Pinang Provinsi Kepri karena terbukti melakukan Tindak Pidanan Korupsi Secara Bersama pada tahun 2008 silam, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi.

Dirinya mengaku telah mendapatkan ganjaran yang berat atas segala kesalahan yang pernah dilakukanya dulu.

Pria asli kelahiran Tarempa pada tahun 1962 silam ini harus menjalani hukuman penjara di tahun 2008 dan telah dibebaskan pada tahun. 2009.

Raja Abdillah kepada Anambaspos.com menceritakan, hukuman penjara yang dia jalani membuat dirinya jera dan tidak berani untuk mengulangi apa yang pernah dilakukanya dulu.

“Satu tahun saya di penjara. Dari situ saya banyak mendapat pembelajaran dan berjanji tidak akan jatuh di lubang yang sama,” ucap Abdillah.

Abdillah yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak dibebaskan dari hukumannya pada tahun 2009 lalu, hingga saat ini telah kembali ke keluarga dan berbaur dengan masyarakat di kampung halamannya Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara.

BACA JUGA  Premier Oil Serahkan Bantuan Alkes Untuk RSUD Anambas

Terhubung dengan kami