INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Jumlah Perceraian Terus Meningkat

perceraianAnambaspost.com – Jumlah Perceraian di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terus meningkat dari tahun ke tahun. Walaupun tidak begitu signifikan angka perceraian tahun 2014 yang hanya kurang dari 100, namun di tahun 2015 menjadi 106 pasangan yang berpisah.

Perceraian ini menjadi salah satu perhatian Bupati KKA Abdul Haris yang dengan tegas menekankan staf di jajarannya untuk membawa suami atau istri ke Anambas tempatnya bertugas.

Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Tarempa Fahri Arrozi,SAg mengatakan untuk angka percerai 2016 masih belum dapat diprediksi, namun sampai dengan April tahun 2016 ini sudah mencapai 31 orang yang mendaftar. “Ada yang telah selesai (sudah putus) dan ada juga yang prosesnya sedang berjalan,”kata Fahri, Rabu (10/7)

Untuk PNS yang bercerai sebut Fahri pada tahun 2016 sendiri terdapat 15 pasangan, sedangkan di tahun 2016 ini belum ada yang berstatus PNS mengajukan cerai. Diakui Fahri angka cerai gugat yang dilaksanakan oleh pihak perempuan lebih tinggi dari pada cerai talak yang dilakukan oleh laki-laki .

Angka perceraian di Anambas ungkap Fahri masih terhitung kecil. Di beberapa tempat seperti di Pulau Jawa bahkan ada yang 100 bahkan 200 pasangan yang berpisah dalam sehari, sedangkan di Anambas kadang masih di bawah 10 pasangan.

Uniknya di Anambas lanjut Fahri perceraian masih tergantung musim, yakni di saat bulan puasa yang mendaftar itu akan sangat rendah.Bahkan kadang di bawah lima pasangan yang mendaftar. Tapi setelah lebaran jumlah yang mendaftarkan perceraian itu akan meningkat signifikan bahkan diatas 10 orang pasangan.

Pasangan yang paling banyak mendaftarkan perceraian di Anambas tambah pria berkacamata itu rata-rata berusai 30-50 tahun. Namun ada juga pernikahan yang masih seumur jagung, dua atau 3 tahun menikah sudah mendaftarkan cerai.

BACA JUGA  Menkop Teten Sebut Transformasi Digital di Koperasi dan UKM Asalkan...

“Penyebabnya terkadang masih macam-macam, ada yang masih kesulitan ekonomi dan lainnya, kalau untuk KDRT itu susah pembuktiannya karena ada bukti visum dari kepolisian,”ungkapnya.

Kendati demikian sambung Fahri masih ada juga pasangan yang mendaftar itu membatalkannya setelah dilakukan proses mediasi. Karena sesuai dengan peraturan Mahkama Agung (Perma) 1 tahun 2008 dan diperbaharui Perma 1 Tahun 2016 tentang kewajiban prosedur mediasi sebelum pemeriksaan perkara.”Kita di wajibkan melakukan prosedur mediasi di PA. Dan dari proses mediasi inilah ada beberapa pasangan dapat rujuk kembali,”ujarnya.

Pada kesempatan itu Fahri mengingatkan untuk mengurangi tingkat perceraian salah satunya adalah peran keluarga dalam memberikan bimbingan sebelum pasangan tersebut datang ke PA. Sebab tak dapat dipungkiri dalam perceraian itu yang dirugikan adalah anak terutama pada hak asuh pendidikan dan lainnya.”Kalau bisa diselesaikan dengan baik-baik dan kekeluargaan sebaiknya jangan sampai terjadi perceraian,”tutupnya.(Redaksi/AP)


Terhubung dengan kami