INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Herman, SH. MH. Kecam Aksi ‘Koboi’ Satpol PP Tanjungpinang: Bongkar Fasilitas Privat Tanpa Surat Perintah di Jalan Provinsi!

Konferensi Pers Bersama Djodi Wirahadikusuma yang didampingi oleh kuasa hukumnya Herman. SH. MH, Selasa ( 10/03/2026 ), sumberfoto ( Anambaspos.co.id )

TANJUNGPINANG, Anambaspos.co.id Suasana hukum di Kota Tanjungpinang memanas setelah Herman, SH. MH., kuasa hukum dari pengusaha Djodi Wirahadikusuma, melontarkan kritik tajam terhadap prosedur kerja Satpol PP Kota Tanjungpinang. Hal ini menyusul rentetan pembongkaran pagar dan fasilitas taman di lahan pribadi milik kliennya yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan KM 8.

Herman menilai, tindakan instansi penegak Perda tersebut bukan lagi sekadar penertiban, melainkan sudah mengarah pada tindakan sewenang-wenang yang menabrak aturan hukum dan etika.

Empat Kali Pembongkaran yang Dinilai Ilegal
Dalam keterangannya, Herman merinci bahwa kliennya telah mengalami kerugian besar akibat pembongkaran yang dilakukan secara bertubi-tubi sejak Februari hingga Maret 2026. Yang paling disesalkan adalah ketiadaan dasar administrasi yang sah dalam setiap aksi lapangan tersebut.

“Negara ini adalah negara hukum. Namun, dalam empat kali aksi pembongkaran yang dilakukan Satpol PP, tidak ada satu pun Surat Perintah resmi dari Walikota yang diperlihatkan kepada kami. Ini sangat fatal secara administrasi,” tegas Herman, SH. MH.

Ia juga menyoroti aksi pembongkaran kedua yang dilakukan tepat pada suasana Hari Raya Imlek tanpa pemberitahuan sama sekali. Bahkan, pagar kayu dan taman yang dibangun kliennya sebagai upaya menata lahan turut rata dengan tanah.

Salah Alamat Kewenangan: Satpol PP Kota vs Provinsi
Satu poin krusial yang diangkat Herman adalah status lokasi lahan yang berada di Jalan D.I. Panjaitan, yang notabene merupakan Jalan Provinsi Kepulauan Riau. Secara yuridis, penegakan aturan di ruas jalan tersebut seharusnya menjadi ranah Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kota.

“Satpol PP Provinsi hanya turun sekali untuk memantau. Anehnya, justru Satpol PP Kota yang bertindak sebagai eksekutor. Ini jelas salah alamat kewenangan. Apakah Satpol PP Kota punya hak melakukan penindakan di wilayah yang menjadi otoritas Provinsi? Kami akan uji ini secara hukum,” tambahnya.

BACA JUGA  Corona Virus, Puisi Oleh : Jusuf Kalla

Mempertanyakan Relevansi IMB/PBG
Herman juga mempertanyakan logika hukum di balik tudingan ketiadaan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG yang dijadikan dasar pembongkaran. Menurutnya, objek yang dibongkar seperti pagar kayu sementara dan kanstin beton taman bukanlah objek bangunan permanen yang wajib memiliki izin mendalam.

“Apakah pagar kayu darurat dan kanstin taman harus memiliki IMB? Jangan sampai aturan dipakai hanya untuk menekan masyarakat. Kami sudah kooperatif hadir dalam tiga kali undangan klarifikasi, namun hak-hak klien kami tetap tidak diindahkan,” ujar Herman.

Seret ke Jalur Pidana dan Ombudsman
Atas tindakan tersebut, Herman, SH. MH. tidak tinggal diam. Ia memastikan telah mengambil langkah hukum yang serius untuk memberikan efek jera bagi oknum yang terlibat.

* Polda Kepri: Laporan dugaan tindak pidana perusakan barang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
* Ombudsman Kepri: Laporan dugaan Maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Tujuan kami melakukan konferensi pers ini adalah untuk meluruskan fakta. Kami tidak berniat melawan, tapi kami menuntut keadilan. Jangan sampai ada pejabat yang merasa bisa menindas masyarakat dengan mengatasnamakan peraturan yang sebenarnya mereka langgar sendiri prosedur eksekusinya,” pungkas Herman.

Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami