TAREMPA, (Anambaspos.com) – Sejumlah guru Taman Pendidikan Quran (TPQ) di Anambas menyampaikan harapannya kepada Pemkab Anambas untuk dapat memberikan bantuan biaya mengajar. Hal tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan kegiatan belajar dan mengajar dalam upaya memberantas buta aksara Al- Quran bagi generasi dini di Anambas.
Amanat peningkatan kwalitas pendidikan keagamaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendididkan Keagamaan. Dimana Pemerintah berperan aktif dalam mendorong tewujudnya pendidikan agama yang baik bagi masyarakat.
“Sejak tidak mendapatkan lagi bantuan dari Pemkab Anambas untuk biaya mengajar TPQ, terasa tidak maksimal dalam mengajar mengaji,” ungkap Mardiah salah seorang guru TPQ –At-Taqwa di Kecamatan Jemaja.
Hal serupa juga disampaikan oleh A. Rahim, Guru TPQ lainnya. Dikatakannya bahwa pihaknya sangat berharap adanya bantuan biaya mengajar bagi guru-guru TPQ dari Pemkab Anambas. Walaupun tidak besar, namun apabila ada akan dirasakan sangat membantu.
“Kami sangat berharap sekali adanya bantuan dari Pemkab Anambas. Kalau dulu waktu awal-awal Kabupaten, kami dapat bantuan. Dengan adanya bantuan waktu itu kami dapat meluangkan waktu lebih untuk mengajar di TPQ, karena ada penghasilan tambahan. Namun sekarang waktu mengajar itu tidak banyak karena kami bekerja sebagai buruh sehari-hari, jadi tidak fokus,” cerita Rahim.
Kondisi itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Anambas, Drs. H. Edy Batara. Bahkan katanya ada juga beberapa TPQ yang tutup dan terpaksa menghentikan aktivitas belajar mengajarnya, karena tidak mampu bertahan dengan keterbatsan tunjangan.
“Kalau sekarang ini, jalannya agak lambat, bahkan ada yang tutup TPQ-nya. Memang kita juga berharap ada bantuan dari Pemkab Anambas untuk mendorong peningkatan proses pemberantasan buta aksara Al-Quran bagi generasi dini di Anambas,” ucap Edy.
Disinggung soal pran Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Anambas kaitannya dengan TPQ, Edy menjelaskan bahwa, berbeda perannya. “Tak sama prannya, kalau LPQ ini dia lembaga semi pemerintah yang dibentuk oleh pemerintah, sedangkan TPQ adalah proses kegaiatan belajar yang berasal dari masyarakat,” paparnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Islam Kantor Kemenag Kepulauan Anambas, Drs. M. Marquzi Khozin menyebutkan, bahwa terkait dengan TPQ di Anambas, pihaknya melakukan update data per enam bulan. Data tersebut dikirimkan ke pihak Kementerian Agama di Jakarta.
“Kita validasi data per enam bulan sekali, dan itu kita laporkan ke Kementerian Agama di Jakarta. Jadi kita punya data yang valid terkait TPQ se- Anambas dan itu bisa juga diakses secara online,” terang Marquzi.
Dijelaskan Marquzi bahwa berdasarkan validasi data terakhir tahun 2016, Se- Kabupaten Kepulauan Anambas terdapat 106 TPQ. Sementara jumlah guru TPQ sebanyak 570 orang. Sementara program dari Kemenag hanya berupa tunjangan operasional sebagai perangsang.
“Dari Kemenag cuma ada tiga sampai lima TPQ yang dibantu operasioanalnya per tahun. Setiap tahun kita ruling. Ada juga insentif dari provinsi sebelumnya, namun sejak setahun terakir ini terkendala juga,” terangnya.
Menanggapi kondisi itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Anambas, H. Dhannun mengatakan akan membawa persoalan tersebut ke dalam pembahsan anggaran di DPRD Anambas. Persoalan itu katanya juga tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh para pemangku kebijakan.
“Akan kita komunikasikan dalam pembahasan RAPBD Tahun 2017. Mudah-mudahan direspon dengan baik terkait persoalan ini. Saya juga berharap ada bantuan bagi guru TPQ ini walaupun tidak besar, yang penting ada, sebagai perangsang. Begitu juga sekolah mingguan bagi ummat Kristiani,” jawab Dhannun.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya sejak berdirinya Kabupaten Kepulauan Anambas guru-guru TPQ tersebut mendapatkan bantuan dari Pemkab Anambas. Namun ketika defisit mendera sejak tahun 2014, bantuan tersebut ditiadakan. Kondisi itu membuat proses pemberantasan buta aksara Al-Quran di Anambas berjalan lambat. (Ril)